Diduga Pematangan Lahan milik PT Bintang Jaya Husada Belum Memiliki Izin dari Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam


Diduga Pematangan Lahan milik PT Bintang Jaya Husada Belum Memiliki Izin dari Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam


GOLDENKEPRI.COM | Batam - Aktivitas pematangan lahan seluas puluhan hektar di wilayah Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam (di samping komplek ruko Botania Garden) diduga kuat tidak memiliki izin.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, lahan tersebut diklaim milik PT Bintang Jaya Husada (Glory Point Group). Hal itu dibenarkan oleh pihak BP Batam melalui Kabag Humas BP Batam, Sazani.


"Benar bahwa lahan tersebut milik PT BJH dengan alokasi lahan seluas 24,7 HA dan sudah memiliki dokumen legalitas yang diterbitkan BP Batam sejak tahun 2019 dengan peruntukan perumahan," ujar Sazani.


Kendati demikian, soal perizinan cut and fill atas aktivitas itu, pihaknya belum mengeluarkan izin.


"Namun, untuk izin cut and fill di lokasi tersebut, BP Batam belum ada mengeluarkan izin," tegasnya.


Atas aktivitas yang sudah dilakukan tanpa izin itu, kata Sazani, BP Batam sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1. "Direncanakan dalam waktu dekat akan memberikan SP 2," katanya.


Untuk itu, ia menyarankan agar pihak pengembang lahan tersebut segera melengkapi perizinan atas pematangan lahan yang dilakukan. "Kami menyarankan agar sebelum melakukan aktivitas di atas lahan tersebut, harus sudah memiliki izin," tutupnya.


Sementara itu, berdasarkan kondisi di lapangan, tampak sejumlah alat berat dan armada mobil 10 roda melakukan aktivitas pemotongan lahan dan penimbunan rawa dan bakau. Padahal, aktivitas penimbunan rawa dan bakau termasuk tindakan ilegal dan melanggar Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi,"Pelaku penimbunan bakau pantai dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar." dan Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berbunyi,"Pelaku penimbunan bakau pantai dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."



Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan Direskrimsus Polda Kepri terkait aktivitas ilegal tersebut. (Tim)

Lebih baru Lebih lama