GOLDENKEPRI.COM | Bintan - Polres Bintan berhasil meringkus 6 orang yang diduga membawa Narkotika serta pada saat penggeledahan terdapat sepucuk Senjata Api Kaliber 9 mm di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban Kabupaten Bintan pada Rabu (1/2/2025).
Pelaksanaan Konferensi pada hari Senin (20/1/2025) di Mako Polres Bintan dihadiri oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M. Si, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Trs.K., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Sidabutar, S.Tr.K, S.I.K., M.H., Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo, Jaksa Fungsional Kejari Bintan Erick Clark Sianipar SH., Pihak Pengandilan Negeri Tanjung Pinang Irwan Munir, SH., M.H., Penasehat Hukum dan personil Polres Bintan serta sejumlah awak Media Cetak/Online.
Saat konferensi pers berlangsung Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Satres Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 6 orang yang diduga membawa Narkotika dengan mengendarai sebuah Mobil Honda Brio warna Putih
di Pelabuhan yang berada di Parkiran Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap 6 orang tersebut didapati Narkoba jenis Sabu, Heroin, Ekstasi, Happy Five, dan Ganja", kata Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si.
"Lalu ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis CS 75 BD buatan Rep.Ceko, dengan 9 butir amunisi peluru tajam", tambah Kapolres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M. Si, membenarkan bahwa salah satu dari ke enam orang tersebut adalah berkewarganegaraan Malaysia.
"Berdasarkan Identity Card, pelaku MY adalah kewarganegaraan Malaysia", jelas Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M. Si.
Keenam orang yang diduga pelaku Tindak Pindana Narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jouncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Republik Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang tindak pidana kepemilikan senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal.
"Polres Bintan Berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika sehingga diharapkan masyarakat agar menghindari penyalahgunaan Narkotika serta berpartisipasi memberikan informasinya demi menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah Kabupaten Bintan", imbau Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M. Si. (Ril)