GOLDENKEPRI.COM | Batam - Sejalan dengan visi strategis Presiden Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045, Bea Cukai Batam meningkatkan kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini juga menjadi wujud komitmen Bea Cukai yang tergabung pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dibentuk pada 04 November 2024 dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
A. Pengawasan Patroli
Laut
Satgas Patroli Laut
melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang
impor dan/atau ekspor ilegal sebanyak 72 penindakan, terdapat penindakan yang
signifikan berupa:
1. Penindakan kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama
dengan mesin 200 PK x 6 yang mengangkut barang ekspor berupa 7,4 ton pasir
timah tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di perairan Bintan. Estimasi
nilai barang ditaksir senilai Rp. 1,2 miliar. Barang bukti berupa pasir timah kini
berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut.
Penindakan ekspor pasir timah ilegal
ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia bahwa komoditas kekayaan
alam Indonesia tidak ada lagi penyelundupan ke luar negeri.
2. Penindakan KLM. Karya Wafo yang mengangkut barang impor berupa
2.840 pcs ban, 1.461 ballpress (888 pakaian, 212 sepatu, dan 361 aksesoris pakaian) ,
282 roll tekstil, 18 Massage Gel, serta 12 karton minuman kesehatan tanpa
dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di Perairan Karang Banteng, Batam. Estimasi
nilai barang Rp. 4,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2 miliar. Saat
ini, sedang dalam proses penyidikan.
3. Satgas Patroli Laut juga berhasil melakukan penindakan
terhadap kapal yang membawa barang dari FTZ Batam ke Wilayah Indonesia lainnya
berupa barang elektronik, Furniture, dan BKC.
Keberhasilan penindakan Satgas Patroli
Laut tidak lepas dari kolaborasi antara KPU BC Batam, Kanwilsus BC Kepulauan
Riau, Polda Kepulauan Riau, TNI, dan Kejaksaan.
B. Pengawasan Pemasukan dan/atau Pengeluaran melalui
Pelabuhan dan Barang Kiriman Udara
Bea Cukai Batam melakukan pengawasan
terhadap importir dan/atau eksportir yang diduga melakukan pelanggaran
kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 38 penindakan, terdapat penindakan yang
signifikan berupa:
1. Penindakan terhadap pemasukan ilegal tiga pallet
berisikan mesin mobil mewah dan mesin motor besar beserta aksesoris
mobil dan motor. Estimasi nilai barang Rp 1,3 miliar dan potensi kerugian
negara sebesar Rp. 303 juta dengan modus memasukkan barang ke Batam tanpa
perizinan dari instansi terkait. Barang bukti tersebut kini berstatus Barang
Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut.
2. Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap Alat
Kesehatan, Tekstil dan Produk Tekstil, Kosmetik, Barang bekas, BKC dan barang
lainnya.
Penindakan tersebut atas Kerjasama BIN
Daerah Kepulauan Riau, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, BPOM,
Karantina, BP Batam, serta unsur TNI-POLRI.
C. Pengawasan Barang Penumpang
Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap barang
bawaan penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandar Udara Hang Nadim
Batam yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan/atau cukai
sebanyak 200 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa:
1. Penindakan 434 unit handphone, komputer genggam,
dan tablet (HKT) berbagai jenis dan merek yang akan diselundupkan masuk dan
keluar Batam. Estimasi nilai barang Rp. 2,6 miliar dan potensi kerugian negara
Rp. 562 juta dengan modus membawa HKT melebihi ketentuan. Saat ini, seluruh
barang telah berstatus BDN.
2. Penindakan 618 koli ballpress dengan estimasi
nilai barang Rp. 1,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 500 juta
dengan modus membawa produk tekstil dengan jumlah tidak wajar dan tidak memiliki
perizinan. Saat ini, seluruh barang telah berstatus BDN.
3. Penindakan 8 buah gading gajah dengan berat sekitar 40 kilogram dan estimasi nilai barang Rp. 520 juta. Barang bukti berupa gading gajah beserta pelaku telah diserahkan kepada BKSDA Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. Adapun kerugian yang ditimbulkan berdampak atas kelestarian populasi gajah. Disamping itu, juga terdapat penindakan pembawaan Sex Toys, elektronik, tas, BKC, Sepatu, dan barang lainnya dalam kondisi bekas.
Keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari
kolaborasi antara KPU BC Batam, Kementerian Perdagangan, BKSDA, Karantina,
Pengelola Pelabuhan ferry penumpang, AVSEC Bandara Hang Nadim Batam, dan TNI-POLRI.
D. Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC)
Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan terhadap BKC
yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 45 penindakan
dengan rincian:
1. Penindakan hasil tembakau (HT) dan hasil pengolahan
tembakau lainnya (HPTL) sebanyak 198 kali. Barang bukti yang diamankan berupa 471.124
batang HT dan 112,7 gram nicotine pouch HPTL tanpa dilekati pita cukai.
Estimasi nilai barang Rp. 900 juta dan potensi kerugian negara Rp. 650 juta.
Bea Cukai Batam menetapkan Ultimum Remedium sebesar Rp. 331
juta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40B ayat (6) UU 39 tahun 2007 tentang
Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian
Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
2. Penggagalan peredaran 58,15 liter minuman mengandung etil
alkohol (MMEA) dengan estimasi nilai barang Rp. 33 juta dan potensi kerugian
negara senilai Rp. 30 juta. Saat ini barang bukti MMEA telah berstatus BDN.
Keberhasilan penindakan BKC tidak
lepas dari kolaborasi antara KPU BC Batam, TNI-POLRI, Satpol PP, dan BP Batam.
E. Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP)
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan 9 upaya
penyelundupan narkoba dengan berbagai modus, seperti ditempelkan pada bagian
tubuh (body strapping), ditelan (swallowing), dan dimasukkan ke
dalam dubur (inserter) dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak
2.491,1 gram metamphetamine/sabu dan 124 butir obat-obatan terlarang serta
mengamankan 10 tersangka. Operasi pengungkapan jaringan narkoba ini hasil sinergi dengan BNN RI, BNN Provinsi
Kepulauan Riau, Dirres Narkoba Polda Kepri, dan Satres Narkoba Polresta
Barelang. Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan lebih dari 12.600 jiwa
dari potensi penyalahgunakan narkoba dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan
sebesar Rp 20,1 miliar.
Kinerja
Pengawasan Periode 2024
Sepanjang
tahun 2024; Bea Cukai Batam bersama seluruh instansi yang tergabung dalam Desk
Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, menjadi garda terdepan dalam melindungi
negeri dari aksi penyelundupan barang ilegal yang dapat mengganggu kedaulatan
ekonomi dan keamanan negara. Hingga tanggal 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam telah
melaksanakan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Jumlah ini
meningkat 6,12% dari periode yang sama pada tahun lalu. Total perkiraan nilai
barang hasil penindakan Rp. 387 miliar dengan potensi kerugian negara Rp. 77 miliar.
Bea Cukai Batam juga menghasilkan 138 Nota Hasil Intelijen (NHI), yang meningkat sebesar 21% dari periode yang sama pada tahun lalu. Kemudian, untuk memberikan efek jera dan kepastian penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan, Bea Cukai Batam telah melakukan 13 penyidikan, dengan 12 di antaranya sudah P-21 dengan estimasi nilai Rp 31 miliar dan potensi kerugian negara Rp. 11 miliar.
Bea Cukai Batam berhasil melakukan 33 penindakan NPP. Barang bukti yang diamankan berupa 114.074,90 gram metamphetamine, 452 butir obat-obatan terlarang, 105 gram ganja sintetis, 8 gram MDMA, dan 7,7 gram ganja. Penindakan tersebut menyelamatkan paling sedikit 575.000 jiwa dari potensi penyalahgunakan narkotika dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp. 920 miliar.
Capaian kinerja pengawasan kepabeanan dan cukai tidak lepas dari partisipasi dan komitmen semua pihak, termasuk stakeholders, masyarakat, dan APH lainnya, yang bersinergi dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada TNI-Polri, Kejaksaan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan. (Ril)