GOLDENKEPRI.COM | Batam - Anggota Komisi III DPRD Kota Batam dari fraksi Golkar dan mewakili Dapil 3 (Nongsa, Sei Beduk, Galang, dan Bulang), Walfentius Tindaon, A.Md., menunjukkan kepeduliannya sebagai wakil rakyat dengan menerima langsung aduan dari para pedagang kaki lima di Kecamatan Lubuk Baja, yang datang ke kantor DPRD Kota Batam terkait rencana penggusuran yang akan mereka hadapi.
Dengan saksama, Walfentius mendengarkan keluhan para pedagang yang merasa terancam kehilangan tempat usaha mereka. Kemudian, ia menyampaikan bahwa kantor DPRD Kota Batam selalu terbuka untuk menerima setiap aduan masyarakat, tanpa memandang latar belakang apapun, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam melayani masyarakat.
"Aduan merupakan hak masyarakat, dan kami di sini tidak pernah melarang siapapun untuk menyampaikan keluhannya. Setiap individu maupun kelompok yang menyampaikan keluhan akan langsung kami terima dan kami tinjau bersama," tuturnya.
Pernyataan ini menegaskan dedikasi Walfentius dalam memperjuangkan hak masyarakat kecil, menunjukkan kehadirannya sebagai anggota DPRD yang siap mendengar dan membantu.
Adapun diketahui bahwa aduan pedagang kaki lima tersebut disampaikan bersama ketua pedagang pasar Seken Angkasa, Robinson Nababan. Ia menyatakan bahwa para pedagang di Pasar Seken Angkasa akan terus berjuang agar pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap berjualan di lokasi tersebut. Para pedagang, bersama RT dan RW setempat, meyakini bahwa lahan tempat mereka berjualan adalah milik pemerintah, sebagaimana area kaki lima lainnya di Batam. Ketua pasar menegaskan bahwa aktivitas mereka bukan di lahan PT Panca, yang kabarnya dimiliki oleh pengusaha Andi Morena, seorang pengacara.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa RT dan RW setempat tidak menerima surat pemberitahuan terkait kedatangan tim terpadu ke Pasar Angkasa, maupun informasi tentang proyek di sekitar lokasi pasar. "Setelah kami mengundang RT, RW, serta seluruh pedagang di Pasar Angkasa, pihak RT menyatakan bahwa, setahu mereka, lahan tersebut adalah fasilitas umum milik pemerintah," ujarnya.
Ia turut mengemukakan harapan agar laporannya kepada DPRD Kota Batam ditindaklanjuti, sehingga para pedagang tidak khawatir dalam menjalankan aktivitas mereka. "Kami berharap pihak berwenang dapat membantu memperjuangkan pasar ini, yang telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun dan didirikan dengan izin koperasi," tambahnya.
(Pa Yong)