GOLDENKEPRI.COM | Batam - Formosa Residence, sebuah kawasan elit yang berlokasi di Nagoya, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, diduga terlibat aktivitas perjudian. Jenis perjudian yang ditawarkan adalah Gelanggang Permainan Elektronik dan Perjudian Tebak Angka Bola Pimpong.
Saat tim media menelusuri ke tempat, ditemukan bahwa lokasi yang terduga adanya aktivitas perjudian terletak di lantai 7 Formosa Residence. Lebih lanjut, diketahui adanya beberapa jenis mesin yang dimanfaatkan untuk permainan judi, diantaranya slot, mahkota (tebak kartu), tembak ikan, bable, dan bola pimpong.
Berdasarkan penuturan salah satu warga yang dihampiri oleh media, Usman, aktivitas ini belum berlangsung lama. Usman menyampaikan,”Beberapa pengunjung yang memasuki gedung sering membahas tentang itu mas, dan informasinya juga sampai ke telinga kami. Ini (aktivitas perjudian) masih baru, sekitar dua bulanan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, adanya kekhawatiran dan cemas yang dirasakan warga terkait masalah ini. “Meskipun masih baru, tapi bisa saja berkembang dan bertahan lama, mas. Banyak yang khawatir, kalau nantinya semakin banyak orang yang ikut (bermain judi). Kami berharap agar aktivitas tersebut dapat ditindak tegas oleh aparat,” ujarnya.
Mengutip dari Kapolri tentang perjudian bahwa aktivitas judi dilarang di Indonesia, terutama bidang usaha yang memfasilitasinya dengan sengaja. Aktivitas judi melanggar UU KUHP pasal 303 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi hukuman dalam Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP adalah diancam dengan pidana penjara paling lama (10) tahun kurungan.
(Tim)