Di tengah dinamika pesatnya pembangunan di Kota Batam, proyek pembangunan gedung delapan lantai di Blok VI, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, menjadi pusat perhatian. Gedung megah ini, yang memaksimalkan ruang di atas saluran drainase, memunculkan gelombang kekhawatiran di kalangan masyarakat. Warga mengungkapkan rasa cemas terhadap ketidakpastian durasi pembangunan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar, yang seolah menantang batas-batas ketertiban umum.
Hasan, seorang warga yang sering melintasi area tersebut, menyampaikan keluhannya. "Mereka menggunakan sebagian jalan untuk aktivitas pembangunan, jadi kita harus ekstra hati-hati saat melewati lokasi itu. Selain itu, gedungnya dibuat di atas drainase; ini sungguh mencemaskan," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, "Seharusnya pemerintah juga tidak boleh tinggal diam mengenai masalah ini dan harus ada tindakan tegas."
Dalam konteks regulasi, proyek ini dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2021, yang merupakan amandemen dari Perda Nomor 16 Tahun 2007, mengenai ketertiban umum, khususnya pada pasal 17 ayat c dan d. Kedua pasal ini menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan umum serta mematuhi persyaratan administratif yang berlaku, termasuk perizinan yang diperlukan untuk kegiatan pembangunan.
Ketika dimintai keterangan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam menyatakan bahwa proyek ini tidak mengganggu arus lalu lintas karena area pembangunan telah dipagari, dan material pembangunan langsung dimasukkan ke dalam gedung. "Terkait perizinan, saya kira sudah ada izin yang sah, mengingat pihak CKTR sangat ketat dalam pengawasan tata ruang kota. Jadi, dari sisi perhubungan, tidak ada masalah," jelasnya.
Kemudian, Kepala Dinas Bina Marga, Suhar, menjawab singkat saat dihubungi melalui WA, mengenai bangunan tersebut. “Untuk masalah bangunan itu, bukan saya yang menilai. Tanyakan ke pihak yang memberi izin, PTSP dan CKTR,” ungkapnya.
Namun, berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan, pihak CKTR dan Satpol PP belum memberikan tanggapan terkait masalah ini ketika dihubungi melalui WA. Sikap diam mereka seakan-akan ada ketidakpedulian terhadap keberadaan gedung tersebut di Batu Selicin, Lubuk Baja.
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Varisto, turut memberikan tanggapan. "Saya akan memeriksa secara langsung kondisi bangunan ini. Penting untuk mengetahui lokasi yang tepat serta unsur-unsur pelanggaran agar kami dapat memberikan pernyataan yang akurat," tuturnya melalui pesan WA. (Tim)