Aktivitas Perjudian di Simpang Dam Kembali Marak


Aktivitas Perjudian di Simpang Dam Kembali Marak

 

Aktivitas perjudian di Simpang Dam


GOLDENKEPRI.COM | Batam – Aktivitas gelanggang permainan elektronik atau biasa disebut di kalangan masyarakat Batam sebagai Jackpot, kini diduga dibuka kembali seperti semula yang di mana. Sebelumnya, aktivitas dugaan judi ini sudah tutup sejak beberapa bulan lalu.

Padahal, sebelumnya Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah menginstruksikan seluruh jajaran dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek untuk memberantas habis aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.

Sayangnya, hal itu seolah bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Pihak pengelola diduga tidak mengindahkan instruksi orang nomor satu di kepolisian tersebut.

Menariknya, dari hasil investigasi media ini, terdapat beberapa titik yang menjadi pusat kegiatan perjudian. Salah satunya di wilayah Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.

Salah satu warga yang tinggal sekitar lokasi itu menyebutkan, bahwa Jackpot Simpang Dam sudah lama operasi, walaupun di daerah lain sudah ditutup.

“Sejak di tempat lain tutup, pengujung rata-rata ke sini. Lihat saja 'kan ramai pengujung,” ujar pria yang tinggal di areal lokasi tersebut, sembari mewanti namanya tidak disebut.

Di satu sisi, pelaksanaan proses hukum seolah tidak dihiraukan pengelola, padahal tindak pidana perjudian diatur dalam Undang–Undang RI No. 7 Tahun.1974 tentang Penertiban Perjudian. Bahkan, dalam Pasal 303 disebutkan pelaku perjudian diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Terkait hal itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si., diharapkan dapat melakukan tindakan tegas, kalau perlu mengagendakan pemberantasan judi di wilayah hukumnya dalam agenda 100 hari kerja pasca dilantik.

(Tim)

Lebih baru Lebih lama