FKMB melakukan RDP dengan DPRD Komisi IV Kota Batam Terkait Pengelolaan Dana CSR |
GOLDENKEPRI.COM | Batam - DPRD Komisi IV adakan RDP dengan pihak FKMB (Forum Komunikasi Masyarakat Batu Ampar Batam) terkait PERWAKO untuk CSR, TJSL, TSP Kota Batam. Dihadiri oleh Ketua Komisi IV, Capt. Luther Jansen, M.M., bersama anggota, Bobi Alexander Siregar dan Haji Sumali, S.E. Turut dihadiri oleh Wakorlap TSP, Heri Exarial, Kabid PHI Disnaker Kota Batam, Amuri, Hendra Gunadi dari Disnaker Kota Batam, Ketua FKMB Mexrizon, Sektretaris FKMB Ahada, E., dan CSR Ramli S. H., beserta beberapa anggota. RDP tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi IV, DPRD Kota Batam, Rabu (23/11/2022) pukul 10.00 WIB.
Anggota Komisi IV, Bobi Alexander Siregar, mewakili Ketua Komisi IV, menyampaikan bahwa pengaduan dari pihak FKMB adalah masalah dana CSR, yang disebut sebagai TSP.
Beberapa hal yang disampaikan forum bahwasanya mereka sedikit tidak paham dengan PERWAKO yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah karena ada Undang-Undang yang memang sudah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di bawahnya tidak boleh lagi ada aturan," ucapnya.
"Tapi, kita tidak bisa langsung bersikap. Jadi kita akan adakan RDP susulan dan mengundang bagian hukum dari pihak pemerintah Kota Batam untuk meluruskan hal ini. Nah, nanti kalau sudah ketemu, apakah masih berlanjut PERWAKO atau PERDA (Undang-Undang) yang lebih tinggi di atasnya," tukasnya.
Ia menambahkan,"Jadi untuk sementara tadi, RDP berjalan dengan bagus dan lancar. Dialog kita juga bagus."
Adapun perwakilan dari FKMB, Ramli, S.H., menyampaikan,"Perlu diketahui bahwa Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 ayat 4 (Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah). Ayat itu sifatnya imperatif. Makna imperatif itu bersifat mengikat dan memaksa, tidak ada lagi pendelegasian ke PERDA ataupun PERWAKO. Hal tersebut ditegaskan dalam Putusan MK. PUU-53/VI/2008. Dengan demikian, jika ada Peraturan Daerah berkenaan dengan TJSL/CSR/TSP maka jelas dan tegas bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi dan dinyatakan batal demi hukum," ungkapnya.
Ia melanjutkan,"Jadi, mekanisme Undang-Undang itu berdasarkan masyarakat langsung, di mana pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan CSR itu direksi berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham."
"Namun, selama ini ada indikasi bahwa oleh TSP, dana CSR itu disalurkan untuk mengcover usulan musrembang yang diusungkan kelurahan-kelurahan itu. Sementara usulan musrembang itu berasal dari APBN-APBD. Untuk CSR ini semata-mata Undang-Undang memerintahkan untuk ekonomi berkelanjutan. Tidak boleh dipersepsikan lain," pungkasnya.
"Seharusnya, penyaluran dilakukan antara direksi dan pemangku kepentingan di wilayah di mana dia beroperasi. Itu perintah Undang-Undang. Sementara pemerintah hanya sebagai pemantau dan memiliki 2 fungsi; memberikan reward dan sanksi," ujarnya.
Ramli pun menambahkan bahwa pihaknya meminta agar PERWAKO dibatalkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana CSR secara berlebihan, dikarenakan temuan data TSP yang tidak semestinya.
"Dari data dan sekian ratus program dengan nilai total uang kurang lebih Rp237 M, setelah kita cross-check, ada beberapa data yang katanya di laporan TSP ini, tapi yang berhak menerima itu tidak pernah merasa menerima. Kami juga mengecek ke yayasannya dan mereka tidak pernah menerima. Jadi jelasnya adalah PERDA dan PERWAKO itu melanggar ketentuan Undang-Undang dan putusan MK no. 53 tahun 2008 terhadap usulan Judicial Review enam perusahaan raksasa swasta yang nasional," tutupnya. (Pa Yong)