Kapal tanker yang diamankan oleh Bea Cukai Batam melalui Operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya |
GOLDENKEPRI.COM | Batam – Di saat
adanya penyesuaian harga BBM, Bea Cukai Batam mengamankan bahan bakar mesin
berupa 600.000 (enam ratus kilo) liter minyak solar High Speed Diesel (HSD) pada
Minggu, 25 September 2022. Minyak solar HSD tersebut dibawa masuk ke dalam
daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan, menggunakan kapal tanker.
Kapal tanker tersebut dihentikan dan ditindak di Perairan Pulau Karimun Besar.
Kronologi kejadian penangkapan tersebut bermula dari informasi
masyarakat hasil kolaborasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan
Bea Cukai Batam yang diterima oleh Bea Cukai Batam. Pada hari Selasa, 20
September 2022, pukul 14.00, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa akan adanya sarana pengangkut berupa kapal
tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah
pabean tanpa dokumen.
Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi
Bea Cukai Batam, membenarkan kronologi kejadian penangkapan kapal tanker
tersebut.
“Benar, menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Patroli Laut
Jaring Sriwijaya segera melakukan pengejaran kapal tanker, pukul 16.00 di
perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa. Namun, berdasarkan
pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port
destination dari Batam tujuan Probolinggo. Karena tidak ada hal yang
mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara
terus-menerus melalui pemantauan radar,” ucap Rizki.
Pada Minggu, 25 September 2022 didapati informasi bahwa
kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak
dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pangerang dan masuk jalur perairan
Malaysia dan Singapura. Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker
tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.
“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal
tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari
STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke
Tanjung Balai Karimun,” imbuh Rizki.
Pada Senin, 26 September 2022 pukul 02.00, kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik. Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan 2 orang tersangka bernisial MI selaku nakhoda dan AZ selaku juru mudi. (Ril)