Operasi Jaring Sriwijaya oleh Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu oleh Tim Patroli Lantamal IV. |
GOLDENKEPRI.COM
| Batam – Operasi Jaring Sriwijaya yang
merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan
dibantu oleh Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama
bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol. Estimasi nilai barang
yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 Miliar dengan taksiran kerugian
negara sebesar Rp9 Miliar. Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di
wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis malam (20/10).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan
dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan bahwa kronologi kejadian
ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol
ilegal yang akan masuk ke perairan Indonesia. Kemudian, Satgas Patroli Laut
Gabungan melakukan pengejaran sampai di Perairan Tanjung Sengkuang.
“Pada saat pengejaran dan proses
penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga
lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu, ABK kapal kayu tidak
bersikap kooperatif. Pada saat proses tersebut, Satgas Patroli Bea Cukai
berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Tim
Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam
proses pengejaran dan penghentian kapal target,” tambahnya.
Selanjutnya, kapal tersebut melaju
dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang
sehingga kapal tersebut kandas. Pada saat kapal tersebut kandas, ABK melakukan
upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh
Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun tidak lama dari
kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung
membantu ABK untuk melarikan diri.
Pelaku diduga melanggar Pasal 102
Undang-Undang Kepabeanan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di
bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara
paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 dan/atau Pasal 50 Undang-Undang Cukai dengan sanksi
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana paling
sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.
Luasnya wilayah perairan Indonesia
membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan.
Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan
melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan
efektivitas pengawasan.
Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ril)