Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ratusan ribu rokok ilegal melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal |
GOLDENKEPRI.COM | Batam – Bea Cukai
Batam sebagai instansi yang berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran rokok
ilegal, khususnya di daerah Batam, lakukan operasi cukai pada periode Agustus tahun
2022. Komitmen tersebut diwujudkan oleh Bea Cukai Batam dengan giat operasi
cukai bersama jelang operasi gempur rokok ilegal dengan menggandeng aparat
penegak hukum lain, Kodim-0316 Batam. Total Barang Hasil Penindakan (BHP) Cukai
periode 1 Agustus s.d. 9 September 2022 mencapai 159.512 batang Barang Kena
Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari
berbagai merek, baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih
Mesin (SPM), dan 36,06 liter BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi
Bea Cukai Batam menyatakan, dalam menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community
protector sekaligus revenue collector, Bea Cukai Batam berupaya
melaksanakan kedua fungsi tersebut secara seimbang dan proaktif. Pengawasan
atas BKC HT dan MMEA secara umum dilaksanakan dengan 2 pendekatan, melalui
pendekatan preventif dan represif.
Pendekatan preventif merupakan upaya Bea Cukai Batam yang
melibatkan dimensi lain dari pengawasan, yaitu peningkatan pelayanan kepada
mitra dengan cara profiling pengguna jasa; penyempurnaan ketentuan di bidang
cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko. Selain itu, juga melibatkan unit
kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan BKC
terhindar dari penyelewengan dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dimensi
lain adalah peningkatan edukasi dan publikasi melalui media kehumasan, terutama
terkait sosialisasi ketentuan dan peraturan, peningkatan deterrent effect
publikasi penindakan dan edukasi bahaya BKC ilegal.
Upaya represif dilakukan dengan cara pengumpulan
informasi dan análisis diantaranya dengan pembentukan tim cyber crawling,
audit di bidang cukai serta patroli dan operasi, baik dilakukan secara mandiri
dan periodik maupun operasi bersama.
“Dalam pendeketan represif, salah satu yang dilakukan Bea
Cukai Batam adalah operasi cukai dengan mengedepankan sinergi dengan unit lain.
Dengan sinergi bersama unit lain, diharapkan dapat meningkatkan kesuksesan penekanan
peredaran rokok ilegal, yang mana berbanding lurus dengan peningkatan
penerimaan cukai,” ujar Rizki.
Dalam periode 1 Agustus s.d. 9 September 2022, telah
dilakukan penindakan sebanyak 30 penindakan, dengan rincian 18 penindakan umum yang
dilakukan di pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara (TPS) dan 12
penindakan dalam opeasi cukai. Hal ini membuktikan komitmen upaya pengawasan
yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam tak hanya terbatas pada periode-periode atau
operasi-operasi tertentu, namun terus berkesinambungan dan berkelanjutan.
“Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Dengan menggandeng aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, dapat meningkatkan kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam,” pungkas Rizki. (Ril)