Paket sabu-sabu tujuan Lombok yang berhasil diendus oleh Luigi, anjing pelacak Bea Cukai Batam |
GOLDENKEPRI.COM
| Batam -
Bea Cukai Batam kembali berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu seberat ±101 gram.
Penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan
dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan. Anjing pelacak
milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang
kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan
Sementara (TPS) “GLB” pada Senin (18/7) lalu.
Oknum
berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada
penerima berinisial AG. Kemudian, barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai
Batam untuk dijadikan barang bukti. Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu
tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian
Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Serah Acara Terima Nomor
BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Undani,
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan kronologi
penindakan sabu-sabu di TPS “GLB”.
Luigi, sang pelacak dari Bea Cukai Batam |
“Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi memberikan respons terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan. Kemudian, petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji narcotest, dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.
Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Ril)