Konferensi Pers yang diadakan di Mapolresta Barelang, mengenai "Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Kampung Aceh" |
GOLDENKEPRI.COM
| Batam –
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Jenis Sabu di Kampung Aceh, Kota Batam yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor
Sidabariba, S.H., Wakasat Resnarkoba AKP
River Hutajulu, S.H., dan Kanit Resnarkoba Iptu Sofyan Rida, S.H., M.H. Bertempat di Lobby Mapolresta
Barelang, Selasa
(10/05/2022).
Kapolresta
Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”Saya
mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., bersama
tim yang telah menangkap pelaku pengedar tindak pidana narkotiba jenis sabu. Pelaku
yang berhasil diamankan berinisial AP (41 tahun) beserta pemakai yang
berinisial ME (54 tahun), Inisial J (18 tahun), AS (29 tahun), dan TH (47 tahun),”
ujarnya.
“Modus
dari para pelaku yakni pelaku AP adalah orang yang menyimpan narkotika. Setelah
digeledah, terdapat 5 paket/bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik
transparan dengan berat 2,22 gram, paket/bungkus narkotika jenis sabu tersebut
siap untuk diedarkan di Kota Batam, khususnya di Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning,
Kec. Sei Beduk – Kota Batam,” tambahnya.
“Dari
Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa 20 batang mancis/pemantik api, 22 alat isap sabu/bong, 1 buah steples, 2 buah gunting, 1 unit handphone
merk Samsung, serta uang tunai sebesar Rp 419.000,” tuturnya.
Pada
tanggal 29 April 2022, berhasil diamankan beberapa barang bukti beserta
tersangka sebagai pengedar atau pun penjual narkotika, termasuk pemakai
yang berhasil diamankan dengan inisial ME (54 tahun), J (18 tahun), AS (29 tahun), dan TH (47 tahun).
“Saya
himbau kepada masyarakat yang tinggal di Kampung Aceh untuk segera menghentikan adanya peredaran
narkoba. Peredaran
ini sudah tercium oleh anggota kami. Apabila terdapat seperti itu lagi, kami akan lakukan penindakan. Menurut informasi dari
pelaku, di tempat tersebut telah dijual beberapa paket sabu termasuk menyewakan
alat bong, 1 alat seharga Rp.10.000, 1 gram sabu seharga 1.500.000, dan hari
ini dijual per paket seharga Rp.100.000 (sudah termasuk sabu dan alat bong). Bisa
dipakai di tempat itu juga,” imbaunya.
Kapolresta
Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”Kejadian
ini sangat memperihatinkan di daerah kita, Kota Batam, terutama di Kampung Aceh
ada peredaran narkotika. Alhamdulillah, kita berhasil ungkap pelaku tersebut.”
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H. (Ril)