Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu di Kampung Aceh Kota Batam Melalui Konferensi Pers oleh Satresnarkoba Polresta Barelang


Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu di Kampung Aceh Kota Batam Melalui Konferensi Pers oleh Satresnarkoba Polresta Barelang

 

Konferensi Pers yang diadakan di Mapolresta Barelang, mengenai "Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Kampung Aceh"

GOLDENKEPRI.COM | Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Kampung Aceh, Kota Batam yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H., Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H., dan Kanit Resnarkoba Iptu Sofyan Rida, S.H., M.H. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (10/05/2022).

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”Saya mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., bersama tim yang telah menangkap pelaku pengedar tindak pidana narkotiba jenis sabu. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AP (41 tahun) beserta pemakai yang berinisial ME (54 tahun), Inisial J (18 tahun), AS (29 tahun), dan TH (47 tahun),” ujarnya.

 

“Modus dari para pelaku yakni pelaku AP adalah orang yang menyimpan narkotika. Setelah digeledah, terdapat 5 paket/bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat 2,22 gram, paket/bungkus narkotika jenis sabu tersebut siap untuk diedarkan di Kota Batam, khususnya di Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning, Kec. Sei Beduk – Kota Batam,” tambahnya.

 

“Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa 20 batang mancis/pemantik api, 22 alat isap sabu/bong, 1 buah steples, 2 buah gunting, 1 unit handphone merk Samsung, serta uang tunai sebesar Rp 419.000,” tuturnya.

 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H.,
  mengatakan,”Kronologis kejadian berawal pada saat saya mendapatkan informasi dari masyarakat melalui WhatsApp, bahwasanya ada peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Aceh. Ada video dan foto-fotonya. Langsung saya share ke Kasat Narkoba untuk menindaklanjuti saat itu juga, karena informasi tersebut memberitahukan kepada saya bahwa di Kampung Aceh sudah lama ada transaksi narkotika jenis sabu. Di sana, sabu ada dijual dan dipakai. Kemudian, langsung saya perintahkan Kasat Narkoba dan Jajaran untuk penggerebekan tempat tersebut,” jelasnya.

 

Pada tanggal 29 April 2022, berhasil diamankan beberapa barang bukti beserta tersangka sebagai pengedar atau pun penjual narkotika, termasuk pemakai yang berhasil diamankan dengan inisial ME (54 tahun), J (18 tahun), AS (29 tahun), dan TH (47 tahun).

 

“Saya himbau kepada masyarakat yang tinggal di Kampung Aceh untuk segera menghentikan adanya peredaran narkoba. Peredaran ini sudah tercium oleh anggota kami. Apabila terdapat seperti itu lagi, kami akan lakukan penindakan. Menurut informasi dari pelaku, di tempat tersebut telah dijual beberapa paket sabu termasuk menyewakan alat bong, 1 alat seharga Rp.10.000, 1 gram sabu seharga 1.500.000, dan hari ini dijual per paket seharga Rp.100.000 (sudah termasuk sabu dan alat bong). Bisa dipakai di tempat itu juga,” imbaunya.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”Kejadian ini sangat memperihatinkan di daerah kita, Kota Batam, terutama di Kampung Aceh ada peredaran narkotika. Alhamdulillah, kita berhasil ungkap pelaku tersebut.”

 

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H. (Ril)

Lebih baru Lebih lama