Konferensi Pers Mengungkap Pelaku Pembobol Mesin ATM di Sagulung Digelar oleh Kapolresta Barelang


Konferensi Pers Mengungkap Pelaku Pembobol Mesin ATM di Sagulung Digelar oleh Kapolresta Barelang

 

Konferensi pers perihal pembobolan mesin ATM di Sagulung, Kota Batam digelar di Polresta Barelang

GOLDENKEPRI.COM | Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pembobol Mesin ATM yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H., Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, S.H. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (23/05/2022).

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., mengucapkan terima kasih dan  mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini, yang mana kejadian diketahui pada hari Senin, 2 Mei 2022, sekira pukul 01.38 WIB oleh pihak korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI).

 

Pelaku yang diamankan berinisial S dan AN, terdapat DPO inisial G. Kejadian terjadi di Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang terletak di Buana Plaza Tembesi, Kec. Sagulung, Kota Batam.

 

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih BP 1853 HF, 5 buah Kaset Tempat Penyimpangan Uang di Mesin ATM BNI Buana Plaza Tembesi, Kec. Sagulung – Kota Batam, serta uang tunai sebesar Rp. 20.650.000,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H.

 

Kemudian, Kapolresta Barelang mengatakan,”Pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa, 17 Mei 2022, setelah menerima laporan polisi pada tanggal 15 Mei 2022. Kemudian, dalam waktu  2 hari, tim kita berhasil menangkap pelaku S di Jakarta, sedangkan pelaku AN berhasil ditangkap di Kota Batam. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku AN melakukan perlawanan, kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Satreskrim Polresta Barelang,” pungkasnya.

 

“Modus yang dilakukan para pelaku bahwa curat pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh 3 orang pelaku, 2 sudah kita amankan, 1 DPO, peran pelaku S sebagai otak dari pembobolan. Kemudian, peran pelaku AN berperan sebagai menggambar lokasi atau mengamati situasi serta tempat yang akan dilakukan pencurian, dan DPO inisal G berperan sebagai driver mobil rental yang digunakan untuk melakukan pencurian,” jelasnya.

 

“Berdasarkan pengakuan pelaku, setelah mengamati lokasi mesin ATM yang akan dirampok dan keadaannya aman-sunyi, barulah ditetapkan lokasi tersebut. Kemudian, para pelaku langsung masuk ke lokasi dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng. Hanya dalam waktu 10 menit, para pelaku berhasil membongkar ATM dan mengambil 5 buah kaset yang berisikan uang,” lanjutnya.



“Perbuatan tersebut dapat cepat dilakukan karena pelaku S pernah bekerja sebagai jasa pengisian mesin ATM. Pada saat melakukan pencurian, pelaku memakai sebo dan kacamata, lalu menyemprot CCTV agar tidak berfungsi. Setelah itu, ia membawa kabur 5 buah kaset yang berisikan uang. Masing-masing kaset berisikan Rp. 100.000.000. Kemudian, pelaku membagi hasil pencurian. Setiap pelaku mendapat uang sebesar Rp. 120.000.000. Setelahnya, uang tersebut telah digunakan para pelaku untuk berfoya-foya, main jackpot, dan karaoke. Akibat kejadian tersebut, korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000,” tuturnya.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., menghimbau kepada masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri. ”Saya sudah perintahkan anggota saya untuk menindak tegas pelaku C3 (Curat, Curas, Curanmor). Apabila melawan, tembak di tempat, termasuk pelaku Narkotika. Turut dihimbau kepada pemilik rental mobil agar lebih hati-hati dalam menyewakan mobilnya. Terlebih dahulu lengkapi persyaratannya, seperti KTP dan orang yang merental memiliki tujuan yang jelas, karena tidak menutup kemungkinan kalau sembarangan merentalkan mobil, bisa berakibat seperti perkara ini,” ujarnya.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H. (Ril)

Lebih baru Lebih lama