Konferensi pers perihal pembobolan mesin ATM di Sagulung, Kota Batam digelar di Polresta Barelang |
GOLDENKEPRI.COM
| Batam –
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., pimpin
Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pembobol Mesin ATM
yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, S.H.,
S.I.K., M.H., bersama Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H.,
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim
Polsek Sagulung Ipda Hasmir, S.H. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Senin
(23/05/2022).
Kapolresta
Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., mengucapkan terima kasih
dan mengapresiasi kinerja Satreskrim
Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung dalam keberhasilan pengungkapan
kasus ini, yang mana kejadian diketahui pada hari Senin, 2 Mei 2022, sekira
pukul 01.38 WIB oleh pihak korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI).
Pelaku
yang diamankan berinisial S dan AN, terdapat DPO inisial G. Kejadian terjadi di
Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang terletak di Buana Plaza Tembesi, Kec.
Sagulung, Kota Batam.
“Barang
bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih BP
1853 HF, 5 buah Kaset Tempat Penyimpangan Uang di Mesin ATM BNI Buana Plaza
Tembesi, Kec. Sagulung – Kota Batam, serta uang tunai sebesar Rp. 20.650.000,” ungkap
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H.
Kemudian,
Kapolresta Barelang mengatakan,”Pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa, 17 Mei 2022,
setelah menerima laporan polisi pada tanggal 15 Mei 2022. Kemudian, dalam
waktu 2 hari, tim kita berhasil menangkap
pelaku S di Jakarta, sedangkan pelaku AN berhasil ditangkap di Kota Batam. Pada
saat dilakukan penangkapan, pelaku AN melakukan perlawanan, kemudian dilakukan
tindakan tegas dan terukur oleh Satreskrim Polresta Barelang,” pungkasnya.
“Modus
yang dilakukan para pelaku bahwa curat pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh
3 orang pelaku, 2 sudah kita amankan, 1 DPO, peran pelaku S sebagai otak dari
pembobolan. Kemudian, peran pelaku AN berperan sebagai menggambar lokasi atau
mengamati situasi serta tempat yang akan dilakukan pencurian, dan DPO inisal G
berperan sebagai driver mobil rental yang digunakan untuk melakukan pencurian,”
jelasnya.
“Berdasarkan
pengakuan pelaku, setelah mengamati lokasi mesin ATM yang akan dirampok dan keadaannya
aman-sunyi, barulah ditetapkan lokasi tersebut. Kemudian, para pelaku langsung
masuk ke lokasi dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng.
Hanya dalam waktu 10 menit, para pelaku berhasil membongkar ATM dan mengambil 5
buah kaset yang berisikan uang,” lanjutnya.
Kapolresta
Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., menghimbau kepada masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk
pada diri sendiri. ”Saya sudah perintahkan anggota saya untuk menindak tegas pelaku
C3 (Curat, Curas, Curanmor). Apabila melawan, tembak di tempat, termasuk pelaku Narkotika. Turut dihimbau kepada pemilik
rental mobil agar lebih hati-hati dalam menyewakan mobilnya. Terlebih dahulu lengkapi
persyaratannya, seperti KTP dan orang yang merental memiliki tujuan yang jelas,
karena tidak menutup kemungkinan kalau sembarangan merentalkan mobil, bisa
berakibat seperti perkara ini,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H. (Ril)