Konferensi Pers "Pengungkapan Pelaku Perampokan di Indomaret Baloi Persero Batam" yang diadakan di Mapolresta Barelang |
GOLDENKEPRI.COM
| Batam –
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., menggelar
Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perampokan atau Pencurian dengan
Kekerasan yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul
Rahman, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H., Kapolsek
Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M., serta Panit Reskrim Polsek Lubuk
Baja Ipda Husnul Afkar, S.H. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa
(10/05/2022).
Kapolresta
Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”Pelaku yang
diamankan berinisial ST, FS, ISS dan JL. Kejadian pencurian dengan kekerasan
terjadi di Indomaret 24 Jam Baloi Persero, seberang BCS Mall Kota Batam pada hari
Minggu, 8 Mei 2022, sekira pukul 03.40 WIB. Kurang dari 1 x 24 jam, Opsnal Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku
di Foodcurt Pasifik, Jodoh, Batu Ampar, Batam,” tukasnya.
Modus
dari para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan cara masuk ke
Toko Indomaret sambil menodongkan senjata tajam ke arah korban (2 orang
karyawan Indomaret) kemudian mengikat karyawan dan menyekapnya di lantai 2,
pelaku sudah mengintai kapan sepinya baru mereka melakukan aksinya.
Kejadian berawal pada hari Minggu, 8 Mei 2022, sekira pukul 04.30 WIB, pelapor Rahmansyah sebagai Supervisor di Indomaret Baloi Persero, mendapat laporan dari karyawannya inisial R dan F bahwa telah terjadi perampokan di Indomaret pada saat R dan F sedang bekerja. Pada waktu kejadian tersebut, datang para pelaku sebanyak empat orang yang masuk ke dalam toko, kemudian kedua karyawan R dan F disekap oleh diduga pelaku dengan menggunakan sajam (Pedang Samurai). Setelah itu, para pelaku mengambil uang yang ada di kasir dan uang brangkas yang ada di lantai 2 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 25.159.900 dan mengambil rokok sebanyak 20 slop senilai Rp.5.979.400. Setelah itu, para pelaku pergi menggunakan mobil Avanza warna putih.
Akibat
dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.31.139.200.
Selanjutnya, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja
guna proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini telah ditangani oleh
Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolresta
Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”Pelaku ST
(sebagai otak dari perampokan) merupakan residivis yang juga pernah melakukan
pencurian dengan kekerasan di beberapa TKP yakni Sekupang, Alfamart Taman Kota
Mas dan Ruko Mall Botania 2. Peran dari pelaku ST sebagai otak tindak pidana
pencurian, FS berpura-pura menjadi pembeli, IS berperan mengawasi situasi di
luar Indomaret, dan JL berperan menyekap karyawan di lantai 2,” jelasnya.
“Dihimbau
kepada masyarakat pemilik usaha, terutama Indomaret, lebih hati-hati dalam
mengoperasi Indomaret. CCTV segera dicek, apabila rusak segera diperbaiki,
karena CCTV sangat penting. Seandainya ada kejahaatan seperti ini, bisa kita
antisipasi jejak pelaku, bisa kita identifikasi sebagai petunjuk untuk
melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan seperti ini. Dihimbau
juga kepada para pelaku kejahatan yang punya niat kejahatan dan akan melakukan
kejahatan, semuanya akan saya kejar dan saya tangkap, bahkan kalau perlu saya
tembak di tempat. Ini adalah komitmen kita. Semua kejahatan pasti akan
terungkap. Mari masyarakat Kota Batam, kita bersama-sama menjaga Kota Batam
lebih aman dan kondusif,” tuturnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H. (Ril)