Kapolresta Barelang Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Perampokan di Indomaret Baloi Persero Batam


Kapolresta Barelang Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Perampokan di Indomaret Baloi Persero Batam

 

Konferensi Pers "Pengungkapan Pelaku Perampokan di Indomaret Baloi Persero Batam" yang diadakan di Mapolresta Barelang

GOLDENKEPRI.COM | Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perampokan atau Pencurian dengan Kekerasan yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H., Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M., serta Panit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Husnul Afkar, S.H. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (10/05/2022).

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”Pelaku yang diamankan berinisial ST, FS, ISS dan JL. Kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi di Indomaret 24 Jam Baloi Persero, seberang BCS Mall Kota Batam pada hari Minggu, 8 Mei 2022, sekira pukul 03.40 WIB. Kurang dari 1 x 24 jam, Opsnal Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku di Foodcurt Pasifik, Jodoh, Batu Ampar, Batam,” tukasnya.

 

Modus dari para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan cara masuk ke Toko Indomaret sambil menodongkan senjata tajam ke arah korban (2 orang karyawan Indomaret) kemudian mengikat karyawan dan menyekapnya di lantai 2, pelaku sudah mengintai kapan sepinya baru mereka melakukan aksinya.

 

Kejadian berawal pada hari Minggu, 8 Mei 2022, sekira pukul 04.30 WIB, pelapor Rahmansyah sebagai Supervisor di Indomaret Baloi Persero, mendapat laporan dari karyawannya inisial R dan F bahwa telah terjadi perampokan di Indomaret pada saat R dan F sedang bekerja. Pada waktu kejadian tersebut, datang para pelaku sebanyak empat orang yang masuk ke dalam toko, kemudian kedua karyawan R dan F disekap oleh diduga pelaku dengan menggunakan sajam (Pedang Samurai). Setelah itu, para pelaku mengambil uang yang ada di kasir dan uang brangkas yang ada di lantai 2 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 25.159.900 dan mengambil rokok sebanyak 20 slop senilai Rp.5.979.400. Setelah itu, para pelaku pergi menggunakan mobil Avanza warna putih.

 

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.31.139.200. Selanjutnya, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.



Menerima laporan korban pada hari Minggu, 8 Mei 2022
. Kemudian, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Curas. Pada hari Minggu, 8 Mei 2022, sekira pukul 22.30 WIB, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitaran Foodcurt Pasifik, sekira pukul 01.00 WIB. Kurang dari 1 x 24 jam, Opsnal Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku dan berhasil diamankan.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”Pelaku ST (sebagai otak dari perampokan) merupakan residivis yang juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa TKP yakni Sekupang, Alfamart Taman Kota Mas dan Ruko Mall Botania 2. Peran dari pelaku ST sebagai otak tindak pidana pencurian, FS berpura-pura menjadi pembeli, IS berperan mengawasi situasi di luar Indomaret, dan JL berperan menyekap karyawan di lantai 2,” jelasnya.

 

“Dihimbau kepada masyarakat pemilik usaha, terutama Indomaret, lebih hati-hati dalam mengoperasi Indomaret. CCTV segera dicek, apabila rusak segera diperbaiki, karena CCTV sangat penting. Seandainya ada kejahaatan seperti ini, bisa kita antisipasi jejak pelaku, bisa kita identifikasi sebagai petunjuk untuk melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan seperti ini. Dihimbau juga kepada para pelaku kejahatan yang punya niat kejahatan dan akan melakukan kejahatan, semuanya akan saya kejar dan saya tangkap, bahkan kalau perlu saya tembak di tempat. Ini adalah komitmen kita. Semua kejahatan pasti akan terungkap. Mari masyarakat Kota Batam, kita bersama-sama menjaga Kota Batam lebih aman dan kondusif,” tuturnya.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H. (Ril)

Lebih baru Lebih lama