Bea Cukai Batam sedang menindak salah satu Barang Kena Cukai (BKC) yakni hasil tembakau berupa rokok |
GOLDENKEPRI.COM
| Batam -
Hingga April 2022, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam mencapai 55
pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC). BKC berupa hasil tembakau
yang ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 2.322.724 batang rokok ilegal, yang
didominasi oleh Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Untuk
minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter.
Bea
Cukai Batam sejauh ini telah lakukan sejumlah penindakan pada tahun 2022.
Komoditi barang hasil penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa
hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, disusul dengan komoditi
barang campuran, dan komoditi barang pornografi dan sextoys.
Selagi
penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan
penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya. Terhitung hingga 30 April 2022,
total penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan,
dengan rincian 126 penindakan non patroli laut, 19 penindakan patroli laut, 7
penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, 6 penindakan hasil
pelimpahan dari instansi lain, dan 3 penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.
"Hingga
April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran,
dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp15.232.425.000, dan potensi
kerugian negara ditaksir mencapai Rp5.799.376.000," ungkap Undani, Kepala
Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Untuk
komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bea Cukai Batam berhasil
menindak 26 gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 gram
Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan
kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, 765 Narkotika Golongan I jenis
Cannabis Sativa, yang saat ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resort Kota Barelang, 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, dan 30 butir Risperidone, yang
ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
Penindakan
terhadap BKC, utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal
yang dilakukan Bea Cukai Batam, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal,
mendorong demand terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara
di bidang cukai. Hal ini dikarenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok
ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai.
Penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC, khususnya di Kota Batam, menunjukkan
keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif
menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam.
Bea
Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai,
khususnya pada peredaran rokok ilegal. Peran aktif masyarakat dalam
menyampaikan informasi pelanggran di bidang Kepabeanan dan Cukai akan sangat
membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dan sekitarnya.
"Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam," pungkas Undani. (Ril)