Bea Cukai Batam memeroleh penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan |
GOLDENKEPRI.COM | Batam – Kementerian
Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan
Keamanan Hasil Perikanan Batam berikan apresiasi dan penghargaan kepada Bea
Cukai Batam atas kontribusi dan peran Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang
kelautan dan perikanan. Prestasi yang ditorehkan oleh Bea Cukai Batam diperoleh
melalui kontribusi dan peran Bea Cukai Batam dalam mencegah penyelundupan
benih bening lobster, yang mencapai 170 kantong benih lobster pasir, dan 6
kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir,
dan 1.097 benih lobster mutiara.
Bea Cukai Batam hadir dalam acara pemberian penghargaan
secara simbolis, yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam,
kepada personel yang berprestasi dan/atau berjasa dalam pencegahan penyelundupan
benih bening lobster. Kerja sama yang baik dalam penegakan hukum di bidang
kelautan dan perikanan khususnya karantina ikan, pengendalian mutu, dan
keamanan hasil perikanan, tercapai dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari
para pemangku kepentingan.
“Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian
Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Ikan Batam. Tentu capaian ini tak lepas dari
sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan para
pemangku kepentingan,“ ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai
Batam.
Penghargaan yang diperoleh Bea Cukai Batam diberikan atas
penindakan yang dilakukan tahun 2020 hingga 2021. Penindakan atas benih bening
lobster dilakukan karena benih bening lobster menjadi komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.). dan Rajungan (Portunus,
spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia.
“Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara. Penyelundupan benih bening lobster dilakukan dengan skema barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021). Benih bening lobster tersebut ditegah di Pelabuhan Batu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim,” ujar Undani. (Ril)