Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai |
Undani,
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa pengawasan Barang
Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) melibatkan seluruh unsur Bea Cukai, baik di
pelayanan, pengawasan, kehumasan, maupun kepatuhan internal. Secara umum,
pengawasan BKC HT yang dilakukan oleh Bea Cukai dibagi menjadi strategi
preventif dan represif.
“Strategi
represif yang dilakukan oleh Bea Cukai antara lain menggunakan skema operasi cukai,
dan pengolahan informasi oleh tim Cyber Crawling. Dalam skema Cyber
Crawling, Bea Cukai mengintesifkan pengawasan peredaran BKC HT yang dijual
dan diedarkan melalui marketplace dan media sosial dengan melakukan
mekanisme Cyber Patrol. Melalui informasi yang didapatkan dari skema Cyber
Crawling, Bea Cukai dapat melakukan pengawasan BKC HT dengan lebih efektif
dan dapat melakukan sinergi, serta kolaborasi dalam menindak BKC HT ilegal,” ujarnya.
Bea
Cukai Batam menjadi salah satu kantor yang secara aktif melakukan operasi Cyber
Crawling. Melalui Cyber Crawling, Bea Cukai Batam berhasil menindak
65.000 batang rokok ilegal pada periode Januari-Maret 2022, dengan rincian
penindakan 34.000 batang di periode Januari 2022, 4.000 batang di periode
Februari 2022, dan 27.000 batang rokok di periode Maret 2022. Penindakan yang
dilakukan oleh Bea Cukai Batam dilakukan dengan melakukan sinergi dan
kolaborasi bersama Bea Cukai daerah lain di Indonesia.
Sinergi
Cyber Crawling Bea Cukai Batam bersama beberapa kantor bea cukai lain
membuahkan hasil, diantaranya: Bea Cukai Tasikmalaya menghasilkan penindakan 5
Surat Bukti Penindakan (SBP) BKC HT ilegal. Melalui informasi awal dari tim Cyber
Crawling, BKC HT ilegal yang dikirim melalui barang kiriman menggunakan
jasa ekspedisi, dapat dilakukan penindakan. Total BKC HT ilegal yang dilakukan
penindakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya mencapai total 6.000 batang rokok ilegal.
Penindakan lainnya dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro. Melalui informasi yang diolah tim Cyber Crawling, Bea Cukai Bojonegoro menindak barang kiriman yang berisikan 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut dikirim melalui skema barang kiriman yang disamarkan sebagai “Meja Lipat Kayu Anak”.
Penindakan
lain yang dihasilkan melalui tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam antara
lain penindakan BKC HT ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura. Melalui informasi
yang ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Madura, BKC HT ilegal yang diedarkan
melalui skema barang kiriman berjumlah 10.000 batang berhasil dihentikan.
Informasi
dari tim Cyber Crawling juga membantu Bea Cukai Blitar dalam melakukan
penindakan. Melalui informasi yang diberikan oleh tim Cyber Crawling,
Bea Cukai Blitar melakukan penindakan atas BKC HT ilegal yang dikirimkan
melalui barang kiriman. Total penindakan yang dilakukan Bea Cukai Blitar
mencapai 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
“Dalam waktu 3 bulan, kinerja dari tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam terus menunjukkan hasil positif. Informasi yang diolah oleh tim Cyber Crawling terbukti efektif dan mampu memberikan impact besar untuk menghentikan peredaran rokok ilegal,” pungkas Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam. (Ril)