Pelaku Curanmor dan Barang Bukti yang disita oleh Satreskrim Polresta Barelang |
GOLDENKEPRI.COM | Batam - Opsnal
Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim
Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H., telah berhasil
mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana Curanmor yang menjadi viral di media sosial, Sabtu 23 April 2022, sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial DK (21 tahun) dan AIS (21 tahun). Kejadian
pencurian terjadi di Mega Legenda, Kel. Baloi Permai, Kota Batam.
Kejadian berawal pada saat korban insial YHH yang berada di rumah sedang
memarkirkan sepeda motornya dan langsung tidur dengan stang terkunci. Keesokan
harinya, sekira pukul 07.30 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada
lagi. Kemudian, korban mencari di seputaran lingkungan rumah tapi tidak ditemukan.
Menerima laporan korban pada hari Senin, 11 April 2022, pukul
03.30 WIB di Mega Legenda, Kel. Baloi Permai, Kota Batam. Setelah itu, Opsnal
Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan
benar telah terjadi Tindak Pidana Curanmor.
Kemudian, pada hari Sabtu (23/04/2022), sekira pukul
01.30 WIB, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi
dari masyarakat bahwa pelaku DK berada di sekitaran kos-kosan Happy Garden,
sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku DK berhasil diamankan, lalu dilakukan
pengembangan ke Batu Besar. Tim opsnal juga berhasil mengamankan pelaku AIS.
Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K.,
M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, S.H., S.I.K.,
M.H., mengatakan,”Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan
pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda, dan hasil
dari pencurian ada yang dijual dan dipakai pelaku sendiri,” pungkasnya.
“Yakni di TKP Simpang Kara sebanyak 2 kali dengan
mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Beat, di Wilayah Nongsa sebanyak 1 kali Unit
Sepeda Motor Mio GT, di kos-kosan Mega Legenda 1 Unit Sepeda Motor Beat Street,
di Tanjung Uma 1 Unit Sepeda Motor Beat Pop, di kos-kosan Depan Hotel Utama 1
Unit Motor Beat,” tambahnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H. (Ril)