Satreskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur


Satreskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

 

Konferensi Pers oleh Satreskrim Polresta Barelang atas kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

GOLDENKEPRI.COM | Batam – Satreskrim Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers “Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur” yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K., M.H., Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos., dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (31/03/2022).

 

Pelaku yang diamankan berinisial KH (21 tahun) yang diamankan pada tanggal 10 Februari 2022, sekira pukul 01.40 WIB.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronogis terjadi pada hari Minggu (12/12/2021), sekira pukul 17.50 WIB, di Tanjung Piayu Kec. Sei Beduk - Kota Batam. Pelaku merupakan teman pelapor (teman paman korban) mendatangi rumah pelapor dengan maksud untuk meminta izin membawa korban bermain ke rumahnya yang berada di Piayu. Kemudian, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban pulang ke rumah dengan keadaan wajah pucat.

 

Pada hari Selasa (14/12/2021), saat korban RJF buang air besar meminta pelapor menemaninya dan kemudian mengeluhkan rasa sakit di anus, yang mana RJF (7 tahun) laki-laki mengatakan kepada pelapor bahwa pada hari Minggu (12/12/2021) sekira pukul 17.50 WIB, pelaku memasukan alat vitalnya ke dalam anus korban RJF dan juga memasukan alat vitalnya ke vagina korban S (5 tahun). Terlapor juga mengancam korban akan dibunuh jika korban memberitahukan kejadian kepada orang lain.

 

Setelah menerima laporan dari korban, Unit VI (Enam) Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, membawa korban visum, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara dan benar telah terjadi tindak pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Aanak di Bawah Umur”. Kemudian, pada hari Kamis (10 Februari 2022), sekira pukul 20.00 WIB, pelaku diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pelaku sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik sebanyak 1 kali. Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang, dan No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H. (Ril)

Lebih baru Lebih lama