Penangkapan pelaku atas kasus pembunhan dan barang bukti yang disita oleh Polresta Barelang |
GOLDENKEPRI.COM | Batam – Satreskrim Polresta
Barelang menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang
dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H.,
yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy
Tarigan, S.I.K., M.H., Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos., dan Kasi Humas
AKP Tigor Sidabariba, S.H., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis
(31/03/2022).
Pelaku yang diamankan berinisial HHB (39 tahun) yang ditangkap di Seputaran
Bengkong Sarmen pada tanggal 29 Maret 2022, sekira Pukul 01.40 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan
kronologi kejadian yang awalnya pelaku merasa tersinggung dan sakit hati atas
perkataan korban J yang sering memaki dan berkata kasar kepada pelaku. Kemudian,
pada hari Senin (28/03/2022), sekira pukul 21.30 WIB pada saat angkot yang
dikendarai korban sedang mengalami bocor ban di tengah jalan masuk ke Ruko
Sarmen, tempat pelaku sedang minum tuak. Lalu, pelaku menghampiri korban dan
berkata,“Pindahkan dulu mobilmu, baru buka bannya.”. Namun, korban tidak
menghiraukan ucapan pelaku. Selanjutnya, pelaku menghampiri korban yang sedang
duduk dan langsung menarik kerah bajunya. Lalu korban berdiri dan langsung
meninju muka bagian pelipis sebelah kiri pelaku, kemudian dilerai oleh saksi B.
Selanjutnya, korban berkata,“Nanti kalau kau tak sur, kita jumpa, tunggu aku
selesai jemput penumpang.”. Lalu pelaku kembali minum tuak dengan temannya yang
bernama AL.
Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, pelaku selesai minum tuak di warung saksi
B lalu pergi menuju ke Simpang Bengkong Seken menggunakan angkot miliknya,
menunggu korban lewat. Sekira pukul 23.30 WIB, melihat korban lewat di jalan
tersebut, pelaku turun dari mobilnya dan mengambil 1 buah gunting yang terletak
di atas dashboard mobil dan dimasukkan ke dalam kantong celana bagian belakang.
Setelah bertemu, korban dan pelaku duduk berdampingan di atas trotoar jalan, dan terjadi pertengkaran mulut, karena pelaku kesal dan sakit hati dengan ucapan korban. Pelaku secara diam-diam mengambil gunting yang ia simpan dalam saku celananya lalu menusukkan ke arah leher bagian tenggorokan sebelah kanan korban.
Setelah menusukkan gunting ke leher korban, pelaku melihat dari leher korban mengeluarkan percikan darah dan pelaku langsung melarikan diri sambil membawa gunting menuju mobil pelaku dan pergi meninggal korban menuju Bengkong Pelapa I untuk menyembunyikan angkot yang dikendarainya. Setelah itu pergi berjalan kaki menuju arah Bengkong Sarmen. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Ruko Sarmen, pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh Polsek Bengkong dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang pada hari Selasa, 29 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K. M.H. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H.,
mengatakan,”Modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan pelaku
merasa tersinggung dan sakit hati atas perkataan korban J yang sering memaki
dan berkata kasar kepada pelaku. Dalam waktu kurang lebih dari 3 jam, pelaku
berhasil diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bersama dengan
Polsek Bengkong,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup, Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H. (Ril)