Konferensi pers mengenai penangkapan balap liar dan knalpot brong di Polresta Barelang |
GOLDENKEPRI.COM | Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., menggelar Konferensi Pers Hasil Penangkapan Balap Liar dan Knalpot Brong di Polresta Barelang selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (25/04/2022).
Kapolresta
Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”Saya
mengapresiasi Kasat Lantas dan jajaran yang telah melakukan penindakan
balap liar ini. Operasi ini dilakukan selama bulan suci Ramadhan yang terjaring
sebanyak 129 Unit Kendaraan Bermotor Roda 2,” ujarnya.
Berdasarkan
informasi dari masyarakat, adanya aksi balap liar di jalan seputaran Engku
Puteri dan Engku Hamidah Batam Centre yang membuat resah masyarakat untuk
melaksanakan aktifitas di jalan raya, serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan
lain saat berkendara karena kebisingan knalpot brong/knalpot yang tidak sesuai
dengan standarisasi.
“Atas
laporan tersebut, pada tanggal 3 April sampai dengan 16 April 2022, Satlantas
Polresta Barelang melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar
lalu lintas di lokasi seputaran Engku Puteri dan Engku Hamidah Batam Centre,” jelas
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H.
Dari
hasil penertiban tersebut, terdapat 129 unit Kendaraan Roda Dua yang diamankan oleh Satlantas Polresta
Barelang. Terdapat juga pelanggar yang tidak menggunakan helm sebanyak 12 pelanggar,
kemudian terdapat juga pelanggar yang tidak melengkapi kendaraan sebanyak 53 pelanggar,
dan terdapat 59 pelanggar yang tidak melengkapi surat-surat berkendara.
Kemudian,
pelanggar diberikan tindakan berupa surat tilang dan barang bukti diamankan
di Mapolresta Barelang.
“Dihimbau kepada masyarakat yang memiliki bengkel agar tidak menjual stiker atau pun memodifikasi knalpot yang tidak sesuai dengan standarisasi. Bagi pelanggar yang tidak melengkapi standar motornya agar melengkapi terlebih dahulu, termasuk knalpot brong dibuat standar,” pungkasnya.
“Juga
dihimbau kepada orang tua mengawasi anaknya untuk tidak membawa sepeda motor
karena masih anak-anak dan belum memiliki SIM. Kepada guru sekolah, agar
menyampaikan kepada anak didiknya untuk tidak ikut balapan liar karena dapat
membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Dan persyaratan untuk mengambil
sepeda motor yang ditilang bagi pelanggar yang tidak punya SIM, silakan urus SIM
dulu. Apabila belum bisa punya SIM, didampingi orang tua dan surat RT-RW
setempat. Bagi pelanggar yang tidak melengkapi surat-surat motor, agar
melengkapinya terlebih dahulu,” tukasnya.
“Atas kejadian tersebut, pelanggar dikenakan
Pasal 281 UU No. 22 tahun 2009 bagi yang tidak memiliki SIM, Pasal 288 UU No.
22 tahun 2009 bagi pelanggar yang tidak memiliki STNK, Pasal 285 UU No. 22 tahun
2009 bagi pelanggar yang tidak melengkap kelengkapan kendaraan, Pasal 280 UU
No. 22 tahun 2009 bagi pelanggar yang memiliki plat nomor yang tidak sesuai, Pasal
291 UU No. 22 tahun 2009 bagi pelanggar yang tidak memakai helm, dan Pasal 297
UU No. 22 tahun 2009 bagi pelanggar yang melakukan Balap Liar,” ungkap
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H. (Ril)