Bea Cukai Batam menangkap dan mengamankan kapal cepat beserta pelaku di Perairan Pulau Petong |
GOLDENKEPRI.COM
| BATAM –
Bea Cukai Batam terus tunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat
melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Komitmen
tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Bea Cukai Batam menangkap satu unit
kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal
sebanyak 768.000 batang. Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Senin, 25
April 2022, di area perairan Pulau Petong.
Undani,
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, memaparkan kronologi kejadian
penangkapan kapal HSC tersebut. Kronologi penangkapan berawal dari patrol rutin
yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Senin, 25 April 2022.
“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan
tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya. Berbekal
informasi dari masyarakat, pada Senin, 25 April 2022 pukul 21.00 WIB, terdapat
kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan Jembatan XI Pulau Galang Batam
dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang
tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani.
Kemudian,
kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi
tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.
“Dengan
cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada
hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat,
ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton
dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM)
tanpa dilekati pita cukai,” pungkas Undani.
Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut. Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.
“Pelaku
diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan,
menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas
untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda
pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau
Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual,
menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau
patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana
denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)
kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Undani.
Perkiraan
nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp875.520.000,00 dengan total potensi
kerugian negara Rp541.348.000,00. Terhadap barang bukti tersebut, selanjutnya
dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara. (Ril)