Salah satu barang bukti obat-obatan terlarang yang berhasil ditindak berkat Cyber Crawling Bea Cukai Batam |
GOLDENKEPRI.COM
| Batam –
Berbagai upaya Bea Cukai Batam terapkan dalam pengawasan terhadap peredaran
barang-barang ilegal, khususnya terhadap obat-obatan terlarang. Salah satu
upaya yang Bea Cukai Batam lakukan adalah melakukan strategi Cyber Crawling.
Cyber Crawling terbukti efektif dalam mengawasi peredaran barang ilegal
yang transaksinya dilakukan melalui internet dan sosial media.
Informasi
yang diperoleh dari Cyber Crawling tidak hanya bermanfaat bagi Bea Cukai
Batam sendiri, namun informasi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh kantor Bea
Cukai lainnya. Hal ini berkat sinergi yang telah diterapkan antarkantor Bea
Cukai seluruh Indonesia.
Undani
selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyampaikan beberapa
tangkapan yang menonjol, di antaranya:
“Pada
Sabtu, 12 Maret 2022, berkat informasi yang diperoleh oleh tim Cyber
Crawling Bea Cukai Batam melalui operasi sosial media, Bea Cukai Yogyakarta
berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket
barang kiriman.”
Paket
tersebut berisi 5 botol yang berisi total 5.000 butir dan 1 plastik bening
berisi 10 butir pil berwarna putih yang diduga psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl.
Modus yang digunakan yaitu modus false declaration, di mana barang
tersebut diberitahukan sebagai “Bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal”.
“Kemudian,
pada Selasa, 15 Maret 2022, dari informasi tim Cyber Crawling Bea Cukai
Batam, melalui sinergi dan kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang, Bea Cukai
Purwokerto, serta Satnarkoba Polresta Banyumas berhasil menindak psikotropika
golongan IV berupa Alprazolam. Barang bukti berupa 10 strip
masing-masing berisikan 10 butir dengan total 100 butir Alprazolam yang
dikirim melalui paket barang kiriman.”
Selain
itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali. Berdasarkan informasi
dari tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam, Bea Cukai Morowali berhasil
menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam
3 plastik masing-masing berisikan 10 butir.
“Bea
Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang
kiriman yang berisi 30 butir Hexymer,” sambung Undani.
Informasi
dari tim Cyber Crawling juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat
terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir yang dikirim
dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.
Selain
penindakan terhadap narkoba, tim Cyber Crawling juga telah membantu
penindakan 1 paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11
gram yang dilakukan oleh Bea Cukai Bengkulu. Dengan informasi yang diolah oleh
tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam, tembakau sintetis yang dikirim melalui
paket barang kiriman dapat digagalkan.
Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut. (Ril)