Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Polresta Barelang |
GOLDENKEPRI.COM | Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang
menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dipimpin oleh
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol
Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Kajari Kota Batam diwakili, Kepala
BNN Kota Batam, AKBP. Heryanto, SE, Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., Ketua MUI Batam diwakili. Bertempat di Lobby
Mapolresta Barelang, Rabu (30/03/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Pemusnahan
Barang Bukti ini merupakan hasil penangkapan pada Selasa, 15 Februari 2022,
sekira pukul 14.00 WIB, di sekitar Pulau Buaya Batam dengan 4 tersangka
berinisial RH (48 tahun), ST (26 tahun), IM (49 tahun), dan AB (46 tahun). Ttal
keseluruhan berjumlah 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan
plastik kemasan teh merek guanyinwang seberat 22,249 kg.
Dalam kesempatan ini, Walikota Batam yang diwakili
oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan,”Pemusnahan barang bukti narkotika 22,249 kg mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua,
terutama masyarakat Kota Batam tentang bagaimana bahayanya narkotika ini jika
diedarkan di Kota Batam. Kami, Pemerintah Kota Batam, mengapresiasi kinerja
Polresta Barelang dalam pengungkapan atau pemberantasan narkotika di Kota Batam
yang kita cintai ini,” tuturnya.
Ketua
MUI yang diwakili oleh Sekretariat 1 mengucapkan apresiasi kepada Kapolresta
Barelang dan jajaran yang telah berhasil
memberantas narkotika di Kota Batam.”Karena Narkoba adalah Musuh Kita Bersama,”
ujarnya.
Kapolresta
Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”Hari ini
kita bersama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu,
yang sudah kita gelar konferensi pers minggu lalu. Hari ini kita akan musnahkan
barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,042 kg. Sebelum dilakukan
pemusnahan, dilakukan pengujian terlebih dahulu dengan menggunakan alat General
Sreening Drugs. Jika cairan di alat berubah menjadi warna ungu, maka
terhadap barang bukti yang diuji dinyatakan positif mengandung zat
metamfetamina, yaitu terdaftar dalam Gol 1 Nomor urut 61 lampiran UURI No 35
tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
“Sekali
lagi saya apresiasi kepada Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam
Satgas Merah Putih yang bisa mengungkap peredaran narkotika jaringan
internasional di Perairan Batam. Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran
narkotika di Kepri, khususnya di Kota Batam. Saya menghimbau kepada masyarakat
Kota Batam yang sekiranya mengetahui atau menemukan adanya perederan narkoba,
segera memberitahukan ke kami dan akan segera kami tindak lanjuti. Karena kami
tidak dapat bekerja sendiri untuk menumpas narkoba, butuh dukungan dari masyarakat
dan stakeholder yang ada. Mari kita sama-sama menumpas narkotika di Kota Batam
ini,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H.
Kabid
Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, menjelaskan,”Hari ini akan dilakukan pemusnahan
barang bukti hasil pengungkapan yang sebelumnya telah dilakukan konferensi pers
pada minggu lalu, yaitu pada 17 Maret 2022. Pemusnahan Barang Bukti ini
merupakan amanat dari UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 91, berdasarkan surat
ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kota Batam, barang bukti yang telah di sita
berupa sabu dari 4 orang tersangka yang telah diamankan dan ditahan untuk
segera dimusnahkan,” ujarnya.
Barang
bukti yang dimusnahkan
sebanyak 22,042 kg. Dari hasil Uji Laboratorium, barang bukti positif
mengandung metamfetamina. Sudah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk mengetahui
signature barang bukti tersebut dan untuk membandingkan dengan
pengungkapan kasus selanjutnya.
“Kalau kita melihat dari pengungkapan ini, betul-betul sudah memprihatinkan dan sudah membahayakan peredaran narkotika, khususnya di Kepulauan Riau. Dimohon kerjasama elemen masyarakat untuk menanggulangi peredaran narkotika di Kepri ini. Keberhasilan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,249 kg dapat diasumsikan mampu selamatkan 222.490 jiwa anak bangsa,” Ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (Ril)