Satresnarkoba Polresta Barelang Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 22,249 kg


Satresnarkoba Polresta Barelang Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 22,249 kg

 

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Polresta Barelang


GOLDENKEPRI.COM | Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Kajari Kota Batam diwakili, Kepala BNN Kota Batam, AKBP. Heryanto, SE, Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., Ketua MUI Batam diwakili. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (30/03/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

 

Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan hasil penangkapan pada Selasa, 15 Februari 2022, sekira pukul 14.00 WIB, di sekitar Pulau Buaya Batam dengan 4 tersangka berinisial RH (48 tahun), ST (26 tahun), IM (49 tahun), dan AB (46 tahun). Ttal keseluruhan berjumlah 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merek guanyinwang seberat 22,249 kg.

 

Dalam kesempatan ini, Walikota Batam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan,”Pemusnahan barang bukti narkotika 22,249 kg mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama masyarakat Kota Batam tentang bagaimana bahayanya narkotika ini jika diedarkan di Kota Batam. Kami, Pemerintah Kota Batam, mengapresiasi kinerja Polresta Barelang dalam pengungkapan atau pemberantasan narkotika di Kota Batam yang kita cintai ini,” tuturnya.

 

Ketua MUI yang diwakili oleh Sekretariat 1 mengucapkan apresiasi kepada Kapolresta Barelang  dan jajaran yang telah berhasil memberantas narkotika di Kota Batam.”Karena Narkoba adalah Musuh Kita Bersama,” ujarnya.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,”Hari ini kita bersama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, yang sudah kita gelar konferensi pers minggu lalu. Hari ini kita akan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,042 kg. Sebelum dilakukan pemusnahan, dilakukan pengujian terlebih dahulu dengan menggunakan alat General Sreening Drugs. Jika cairan di alat berubah menjadi warna ungu, maka terhadap barang bukti yang diuji dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina, yaitu terdaftar dalam Gol 1 Nomor urut 61 lampiran UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

 

“Sekali lagi saya apresiasi kepada Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Merah Putih yang bisa mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di Perairan Batam. Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kepri, khususnya di Kota Batam. Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Batam yang sekiranya mengetahui atau menemukan adanya perederan narkoba, segera memberitahukan ke kami dan akan segera kami tindak lanjuti. Karena kami tidak dapat bekerja sendiri untuk menumpas narkoba, butuh dukungan dari masyarakat dan stakeholder yang ada. Mari kita sama-sama menumpas narkotika di Kota Batam ini,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H.

 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si,  menjelaskan,”Hari ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan yang sebelumnya telah dilakukan konferensi pers pada minggu lalu, yaitu pada 17 Maret 2022. Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan amanat dari UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 91, berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kota Batam, barang bukti yang telah di sita berupa sabu dari 4 orang tersangka yang telah diamankan dan ditahan untuk segera dimusnahkan,” ujarnya.




Total barang bukti narkotika jenis sabu 22,249 kg telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 203 gram, dan 4 gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

 

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 22,042 kg. Dari hasil Uji Laboratorium, barang bukti positif mengandung metamfetamina. Sudah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk mengetahui signature barang bukti tersebut dan untuk membandingkan dengan pengungkapan kasus selanjutnya.

 

“Kalau kita melihat dari pengungkapan ini, betul-betul sudah memprihatinkan dan sudah membahayakan peredaran narkotika, khususnya di Kepulauan Riau. Dimohon kerjasama elemen masyarakat untuk menanggulangi peredaran narkotika di Kepri ini. Keberhasilan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,249 kg dapat diasumsikan mampu selamatkan 222.490 jiwa anak bangsa,” Ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (Ril)

Lebih baru Lebih lama