Foto bersama Ibu Marta perwakilan dari PN Batam, Kajari Batam Herlina Setyorini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dan anggota DPRD Batam Ahmad Surya di sela sela kegiatan. |
GOLDENKEPRI.COM | Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menghadiri peresmian Kampung Restoratif Justice Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Tembesi Bengkel Kebun Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Selasa (15/3).
Peremian itu, selain dihadiri Kapolresta Barelang juga dihadiri Walikota Batam HM Rudi, Drs. Jefridin, Kajari Batam Herlina Setyorini, Marta Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Ahmad Surya mewakili Ketua DPRD Kota Batam, Mayor Pardede mewakili Danlanal Batam, Danramil Batam Barat Kapten Inf Hendri Mulyadi, Mayor Wardoyo mewakili Danlanud Batam, Dandenpom Batam Mayor Cpm Roby Zulkarnaen, Camat Batu Aji Ridwan Afandi, Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, Lurah se- Kecamatan Batu Aji dan tokoh masyarakat Kecamatan Batu Aji.
Dalam sambutannya, tokoh masyarakat setempat mengucapkan terimakasih dari masyarakat Kecamatan Batu Aji kepada Walikota dan Kajari Batam dengan adanya Kampung Restoratif Justice tersebut.
"Semoga kelanjutannya bisa berkembang dan maju, Semoga tempat yang tadinya kumuh ini menjadi tempat yang layak serta bisa bermanfaat bagi masyarakat disini," kata Muhtarom.
Kemudian, sambutan Kajari Batam Herlina Setyorini mengatakan, restoratif justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama - sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan (pasal 1 angka 1 Kejaksaan 15/ 2020) Persyaratan Restorasi Justice ialah tersangka baru sekali melakukan perbuatan pidana, nilai kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta rupiah, ancaman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian dikembalikan, ada kesepakatan antara kedua belah pihak, namun apabila dalam penyelesaian perkara tidak ada kesepakatan, kepada korban dipersilahkan untuk melaporkan ke polisi.
"Bila kepolisian mengirimkan SPDP dan persyaratan Restoratif Justice bisa dipenuhi, maka kasus tersebut bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, Kami dari Kejari Batam akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait kegiatan Restoratif Justice," terang Herlina Setyorini.
Ia berharap, Kampung Restoratif Justice di Tembesi Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji itu akan dijadikan sebagai pilot projeck di Batam.
Kajari Batam juga memberitahukan bahwa besok Kejaksaan Agung akan dilakukan Launching Kampung Restoratif Justice se- Indonesia. dan mengucapkan terima kasih dukungan dari semua pihak.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dengan terbentuknya Kampung Restoratif Justice di Tembesi Bengkel Kebun Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji Kota Batam," ucap Herlina Setyorini.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemutaran video Kampung Restorasi Justice Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Batam peresmian dan penandatanganan prasasti. (Ril)