Tim Operasi Bea Cukai Batam sedang menyita pasokan rokok ilegal |
GOLDENKEPRI.COM | Batam - Bea Cukai Batam menyita sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat. Penyitaan dilakukan pada saat Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa. Beberapa rokok ilegal tersebut bahkan merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura.
“Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16
Maret 2022. Kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan
pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat. Kami menemukan berbagai
merek dan jenis, baik Sigaret Putih Mesin
(SPM)
maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM),” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi,
Undani.
Undani juga menjelaskan bahwa kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada
kurun waktu satu pekan tersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Sehingga, total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir adalah 47
SBP. Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut.
Taksiran nilai barang hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp284,26 juta
dengan potensi kerugian negara sebesar Rp212,22 juta.
“Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk
membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tambah Undani.
Terhitung sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar. Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga berhasil menyelamatkan sebesar Rp749,66 juta potensi kerugian negara.
Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal.
Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam
menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal. Hal tersebut akan sangat
membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan.
“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami di 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” pungkas Undani. (Ril)