Sakit Hati Adiknya Dimaki dan Diberhentikan dari Pekerjaan, Si Abang Datangi Security Bacok Pakai Klewang


Sakit Hati Adiknya Dimaki dan Diberhentikan dari Pekerjaan, Si Abang Datangi Security Bacok Pakai Klewang

Sakit Hati Adiknya Dimaki dan Diberhentikan dari Pekerjaan, Si Abang Datangi Security Bacok Pakai Klewang
Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto saat konferensi pers.

GOLDENKEPRI.COM | Batam - Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji IPTU Budi Santosa menggelar konferensi pers ungkap kasus penganiayaan terhadap salah satu anggota Security PT. Sumber Marine Shipyard. Konferensi pers ini dilakukan di Mapolsek Batu Aji, Kamis (24/2/2022).

Disebutkan, dua pria berinisial AG (32) dan DR (28) terduga pelaku penganiayaan itu telah berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Batu Aji. Keduanya ditangkap pada hari Selasa (22/02/2022) pukul 12.30 Wib di tempat salah satu kost-kostan di Kampung Bukit Kelurahan Tg Riau, Kecamatan Sekupang, Batam.

Dijelaskan kronologisnya, pada hari Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 14.00 Wib, istri korban menerima telepon dari rekan kerja korban sesama Security di PT. Sumber Marine Shipyard.

Pelepon menyatakan bahwa sekira pukul 11.57 Wib suaminya telah menjadi korban penganiayaan dan akan melaksanakan operasi di RS.Graha Hermine, Buliang, Batu Aji.

Korban mengalami luka karena dianiaya oleh pelaku AG dengan cara membacok korban dengan parang jenis klewang sehingga mengakibatkan lengan tangan kanan korban mengalami luka robek dan patah tulang di bagian jari manis tangan sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut, selanjutnya melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti/di proses hukum.

Pada hari Sabtu (19/02/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, anggota Opsnal Polsek Batu Aji yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji IPTU Budi Santosa dan Panit Opsnal IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan setelah menerima Laporan Polisi tentang adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di PT. Sumber Marine Shipyard, selanjutnya Tim mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.

Setelah melakukan olah TKP dan mengetahui ciri-ciri pelaku dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, kemudian Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto memerintahkan tim untuk melakukan pencarian pelaku.

Kapolsek juga memerintahkan tim supaya melakukan pemantauan dan penyekatan terhadap pintu keluar dari Batam seperti bandara, pelabuhan domestik dan pelabuhan tikus yang ada di Batam guna mempersempit ruang gerak pelaku.

Tak hanya itu, tim juga melakukan koordinasi dan membujuk pihak keluarga pelaku supaya pelaku mau menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kemudian pada hari Selasa (22/2/2022) sekira pukul 11.30 Wib, tim mendapat informasi dari keluarga tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah kost-kost san di Kampung Bukit, Tg Riau, Sekupang, Batam, dan pelaku bersedia untuk menyerahkan diri.

Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib, tim berhasil mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Batu Aji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto mengatakan, kedua pelaku merupakan kakak beradik berinisial AG (32 tahun) dan DR (28 tahun). Pelaku melakukan penganiayaan itu karena merasa sakit hati.

"Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan berkali kali terhadap korban dikarenakan merasa sakit hati dan kecewa adiknya (pelaku DR=red) dimaki-maki oleh Security PT. Sumber Merine Shipyard karena salah parkir, dan adiknya pelaku DR juga diberhentikan dari pekerjaannya sehingga pelaku AG minta diantar oleh pelaku DR untuk mendatangi ke PT. Sumber Merine Shipyard untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok dan mengakibatkan korban mengalami luka dan dirawat di rumah sakit selama 2 hari dan sekarang sudah berobat jalan," kata Kompol Daniel Ganjar Kristanto.

Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatan pelaku itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 56 ke - 2e K.U.H.Pidana. dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ril)
Lebih baru Lebih lama